Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:33 WIB
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya wajib menjalani ibadah puasa namun juga menunaikan zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah sendiri harus dilakukan secara tepat waktu agar bisa memberikan manfaat bagi para penerimanya. Untuk itu, penting bagi umat Islam mengetahui waktu yang tepat membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan baik yang sudah baligh maupun belum. Hal ini  berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS At-Taubah: 60).

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Melansir dari Nu Online, tidak hanya kewajiwan membayar zakat, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa ada beberapa golongan orang tertentu yang berhak meneruma zakat fitrah. Adapun zakat ini diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut sebagai ashnaf atau mustahik.

Mustahik sendiri merupakan orang yang berhak menerima zakat dari muzakki (pemberi zakat) melalui amil zakat maupun panitia zakat. Bahkan muzakki berhak memberikan zakatnya langsung kepada mustahik.

Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa muzakki, orang yang mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimilikinya. Ayat itu berbunyi:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ ۖ إِنَّ صَلَٰوتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS At-Taubah: 103).

Baca Juga: Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?

Adapun 8 golongan orang yang berhak menerima zakat ini antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, fii sabilillah, ibnu sabil, dan hamba sahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI