1. Fakir
Fakir merupakan orang dengan kondisi tidak memiliki aset maupun simpanan apapun, bahkan ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Miskin
Miskin dapat didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai sejumlah aset atau harta, namun jumlahnya tidak besar bahkan tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
3. Pengurus zakat (Amil)
Amil adalah para pihak yang mengurusi penerimaan, pengelolaan, serta pendistribusian zakat kepada orang yang membutuhkannya. Meski amil zakat tidak fakir atau miski, ia tetap berhak menerima zakat fitrah.
4. Mualaf
Mualaf adalag sebutan bagi orajg yang baru saja memeluk agama Islam. Sehingga ia masih membutuhkan bantuan dalam menguatkan pemahaman agama.
5. Budak yang merdeka (Riqab)
Riqab adalah orang yang tengah menjadi budak atau berada di bawah tawanan pihak lain dan ingin memerdekakan dirinya.
6. Orang yang berhutang (Gharimin)
Gharimin artinya orang yang memiliki hutang untuk menafkahi dan memenuhi kehidupan sehari-hari. Selain itu, mereka berhutang demi membiayai beberapa orang dan berada di jalan yang benar sesuai syariat Islam.
7. Sabilillah
Sabilillah merupaka orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. Hal ini bisa dalam bentuk berdakwah, berperang dan jihad, selama dilakukan atas nama agama Islam.
8. Ibnu Sabil
Definisi dari ibnu sabil merupakan seseorang yang sedang berada di dalam perjalanan demi menegakkan agama Islam.
Kesimpulannya, zakat fitrah adalh kewajiban bagi setiap umat Islam yang ditunaikan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan makanan pokok daerah setempat atau dengan uang tunai senilai 3 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025, Dalam Bentuk Uang atau Beras?
Demikian tadi cara hitung zakat fitrah yang benar. Umat Islam pun bisa membayar zakat dengan makanan pokok (beras, gandum dan lain-lain) atau bisa diganti dengan uang tunai setara harga makanan pokok.