Desta Baru Talak 1 Natasha Rizky, Apakah Bisa Rujuk Jika Masa Iddah sudah Selesai?

Suasa hukum Desta, Hendra Siregar, mengatakan kliennya dan Natasha Rizky masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali. Pasalnya, Desta baru menjatuhkan talak satu.
Suara.com - Menjanda selama hampir 2 tahun, Natasha Rizky mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menikah lagi, termasuk dengan sang mantan suami, Desta.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo belum lama ini. Secara gamblang wanita yang akrab disapa Acha ini mengaku tetap terbuka untuk membangun rumah tangga lagi.
"Ya, Aca sih enggak mau bilang enggak mau nikah lagi ya, cuma maulah pasti. Maksudnya, ya di satu sisi juga Aca merasa perlu ada yang mengimamin Aca juga gitu, yang ngarahin Aca," bebernya, dikutip Jumat (14/3/2025).
Namun saat ini Natasha Rizky belum tahu akan bersanding dengan pria mana. Ia pun bersyukur bila memang ditakdirkan rujuk dengan Desta.
Baca Juga: Desta Sering Pamer Momen Baper dengan Dirinya, Natasha Rizky: Si Paling Gimik
"Ya syukur-syukur kalau misalnya sama Desta lagi, Aca juga enggak pernah tahu. Atau misalnya sama yang baru pun yang penting dia bisa mengarahkan Aca gitu," sambungnya.
Rujuk setelah Talak 1
Sebagai informasi, kuasa hukum Desta, Hendra Siregar, mengatakan kliennya dan Natasha Rizky masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali. Pasalnya, Desta baru menjatuhkan talak satu.
“Talak satu. Masih bisa (rujuk). Bantu doa aja. Rujuk ya kemungkinan masih bisa," kata Hendra pada Juni 2023 lalu.
Talak satu merupakan proses ketika suami mengucapkan kata “talak” kepada istri. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 118, talak ini disebut talak raj’i.
Baca Juga: Kompak di Hari Raya, Adu Gaya Artis yang Rayakan Lebaran Bareng Mantan
Dalam kasus talak 1, suami masih memiliki hak untuk kembali alias rujuk dengan istrinya tanpa perlu melakukan akad nikah ulang, selama istri masih dalam masa iddah.
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.” (Pasal 118 KHI).
Dikutip dari laman Kemenag, suami juga bisa rujuk dengan istrinya saat masa iddah sudah habis, namun syaratnya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).