Sama seperti perempuan hamil, ibu yang sedang menyusui juga boleh meninggalkan puasa Ramadan jika khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya. Penggantiannya bisa dilakukan dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa setelah Ramadan.
- Perempuan Haid
Perempuan yang sedang mengalami haid tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di kemudian hari. Meskipun tidak berpuasa, mereka tetap dapat melakukan ibadah lain seperti berdzikir dan bersedekah.
- Ibu Nifas
Setelah melahirkan, perempuan mengalami masa nifas yang berlangsung selama beberapa pekan. Dalam kondisi ini, perempuan diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya setelah masa nifas selesai.