Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:15 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kitab Fathul Mu'in juga menegaskan bahwa para ulama sepakat sedekah dapat memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal, baik yang diberikan oleh ahli waris maupun orang lain.

Beberapa bentuk sedekah yang bermanfaat bagi almarhum di antaranya adalah wakaf mushaf, pembangunan masjid, penggalian sumur, serta penanaman pohon yang dilakukan semasa hidup atau setelah wafat oleh orang lain.

Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak?

Dalam tulisan "Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang", Ahmad Ali MD, anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

1. Pendapat yang tidak membolehkan

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

2. Pendapat yang membolehkan

Mazhab Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan mengesahkannya.

Dalam konteks modern, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan. Demi kemudahan dalam pelaksanaan zakat, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan konversi zakat fitrah dengan uang, merujuk pada pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab dan Latin

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI