Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Benarkah Ada Ayah Linda Anggrea Buttonscarves?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:35 WIB
Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Benarkah Ada Ayah Linda Anggrea Buttonscarves?
(Sumber: PT Aneka Tambang (Persero) Tbk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi PT Antam tengah menjadi topik perbincangan hangat. Perkara ini kemudian dikaitkan dengan Buttonscarves, di mana salah satu dari mereka dikabarkan merupakan ayah owner brand hijab tersebut.

Adapun kasus korupsi PT Antam menyangkakan banyak orang, termasuk mantan para pejabatnya. Berikut daftar selengkapnya tersangka perkara penggelapan dana dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Daftar Tersangka Kasus PT Antam

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah merilis para tersangka kasus korupsi PT Antam. Salah satunya Lindawati Effendi.

Dalam memalsukan cap PT Antam itu, Lindawati tidak sendiri. Ia melakukannya bersama tersangka Suryadi Lukmana, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Gluria Asih, dan Djudju Tanuwidjaja. 

Kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 3,3 triliun. Adapun cap ilegal diterima dari tujuh mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP) PT Antam. Berikut daftarnya.

1. Vice President UBPP LM (2008-2011) Tutik Kustiningsih

2. Vice President UBPP LM (2011-2013) Herman

3. Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP (Maret-Mei 2013) Tri Hartono

Baca Juga: Hidup Bersama Ibu Single Parent sejak Kecil, Siapa Ayah Linda Anggrea?

4. Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head

5. General Manager (SVP) UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena

6. General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 2019-2020

7. General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 2021-2022 Iwan Dahlan

Para terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dari nama-nama itu, tidak diketahui siapa ayah Linda Anggrea. Buttonscarves menyatakan bahwa sang owner hidup bersama ibunya yang single parent. Ibundanya ini membiayai hidupnya seorang diri sejak kecil.

"Sejak usianya 6 tahun, founder kami, Linda Anggrea, dibesarkan oleh seorang single mother yang berusaha sendiri menafkahi anak dari kecil hingga menyelesaikan bangku sekolah. Sejak beliau bekerja sesudah lulus kuliah, beliau menjadi tulang punggung bagi ibunya," ungkap pihak Buttonscarves.

Lebih lanjut, Buttonscarves juga memastikan berdiri dari tabungan pribadi Linda. Ini diperoleh dari bekerja, bukan aliran dana dari kasus korupsi. Mereka juga menyebut modal untuk membuka bisnis itu sekitar Rp 40 juta.

"Buttonscarves didirikan pada tahun 2016, berbekal tabungan pribadi ibu Linda sebesar Rp40 juta dari hasil bekerja, dan dengan tekad gigih untuk memberikan kehidupan yang lebih baik untuk keluarga, beliau membesarkan Buttonscarves hingga menjadi seperti sekarang," lanjut mereka.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI