Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:10 WIB
Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama
Ilustrasi zakat fitrah 2025. [bekasikab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.  

2. Pendapat yang membolehkan  

Mazhab Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan mengesahkannya.  

Dalam konteks modern, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan. Demi kemudahan dalam pelaksanaan zakat, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan konversi zakat fitrah dengan uang, merujuk pada pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.  

Ketentuan Beras Zakat Fitrah 

Menurut hadits riwayat Muslim, jumlah zakat fitrah adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Sha’ sendiri merupakan satuan takaran.  

Menurut Mazhab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud, sedangkan satu mud adalah jumlah yang dapat ditampung oleh dua tangan yang diletakkan berdampingan. Karena ukuran tangan tiap orang berbeda, metode ini sulit diterapkan secara seragam.  

Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai ukuran pasti dari satu sha’:  

  • Mazhab Hanafi: Satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan 130 dirham, yang jika dikonversikan ke gram menjadi 3.800 gram atau 3,8 kg. 
  • Mazhab Syafi’i: Satu sha’ setara dengan lima ritl Baghdad, yaitu sekitar 685 dirham.  
  • Mazhab Hambali: Satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kg.  

Perbedaan ini menimbulkan perdebatan mengenai takaran zakat fitrah di berbagai wilayah. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan aturan zakat fitrah di Indonesia dengan standar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.  

Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?

Makanan pokok yang dizakatkan, seperti beras, harus memiliki kualitas yang layak konsumsi, sesuai dengan makanan yang biasa dikonsumsi oleh Muzakki (pembayar zakat). Muzakki tidak diperbolehkan menurunkan kualitas beras yang dizakatkan demi mengurangi harga.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI