4. Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru memeluk Islam dan masih dalam tahap penyesuaian dengan ajaran agama. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk memperkuat keyakinan dan membantu mereka dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.
5. Riqab
Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang pada masa lalu masih berada dalam sistem perbudakan. Zakat yang diberikan bertujuan untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan. Saat ini, kategori ini dapat diaplikasikan pada orang-orang yang terjebak dalam bentuk perbudakan modern atau eksploitasi manusia.
6. Gharim
Gharim adalah individu yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Utang ini biasanya terjadi karena mereka harus memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak. Zakat diberikan untuk meringankan beban mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, pendidikan Islam, atau kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Saat ini, golongan ini juga mencakup para pendakwah, penghafal Al-Qur'an, atau orang-orang yang mengabdikan diri dalam kegiatan keagamaan.
8. Ibnu Sabil
Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
Ibnu Sabil adalah mereka yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan yang baik, seperti mencari ilmu, berdakwah, atau bekerja, tetapi kehabisan bekal dalam perjalanan. Golongan ini berhak menerima zakat untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan hingga kembali ke tempat asal.