Suara.com - Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat bertujuan untuk menyucikan diri menjelang Iful Fitri sekaligus membantu kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Lantas siapa saja golongan yang wajib menerima zakat fitrah?
Distribusi zakat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya. Dengan memahami golongan penerima zakat, umat Muslim dapat menyalurkannya dengan lebih tepat sasaran.
Mengutip dari laman Baznas, pendistribusian zakat telah diatur dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang memiliki keterbatasan ekonomi yang sangat parah, baik dalam bentuk harta maupun kemampuan fisik. Mereka hampir tidak memiliki sumber penghidupan dan sangat bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.
2. Miskin
Golongan miskin merupakan mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka umumnya memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi penghasilannya terbatas dan tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok.
3. Amil
Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
Amil adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Mereka harus memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.