Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!

Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:11 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru,  Jangan Sampai Zonk!
Perhitungan THR Karyawan Swasta 2025 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar bahagia bagi karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair sebelum Idul Fitri 2025. Sejalan dengan itu, pemerintah pun telah menetapkan aturan pencairan THR, baik untuk karyawan swasta, PNS, maupun pensiunan termasuk perhitungannya. Selengkapnya, simak perhitungan THR karyawan swasta 2025 dalam artikel berikut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

“Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE)," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Dengan demikian, dipastikan bahwa pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan pada tanggal 22-23 Maret 2025 mendatang. Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta ini juga tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Sementara itu, besaran THR yang akan diberikan untuk karyawan swasta kemungkinan aturannya tidak jauh berbeda dari tahun lalu.

Aturan THR Karyawan Swasta

Sebagaimana diketahui, THR juga menjadi hak bagi para pekerja di sektor swasta yang wajib diberikan oleh masing-masing perusahaan. Adapun regulasi mengenai pemberian THR pekerja swasta tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.

Aturan tersebut menetapkan bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional. Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Berdsarkan Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan sama sekali, maka pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Perhitungan THR Karyawan Swasta 2025

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menerangkan:

1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

2. Karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI