Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā 'amalaka fī 'amalil akhyār, wa shallā 'alā rūhika fī arwāhis syuhadā'.
Artinya: Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.
Syarat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap umat Islam, baik laki-laki matau perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Untuk melaksanakan zakat fitrah, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
• Beragama Islam
• Hidup pada saat bulan Ramadhan
• Mampu memenuhi kebutuhan pokok tanpa khawatir akan kekurangan hingga memasuki Idul Fitri, serta menemui waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Adapun tata cara menunaikan Zakat fitrah adalah seperti berikut:
1. Telah masuk waktunya
Waktu yang utama untuk menunaikan zakat fitrah yaitu dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri. Akan tetapi, ada waktu-waktu khusus yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah antara lain setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal sampai sebelum mengerjakan shalat idul fitri.
Baca Juga: Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini
2. Menghitung besaran zakat fitrah