"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)
6. Orang yang Tercukupi Nafkahnya
Larangan lain juga berlaku bagi orang-orang yang tercukupi nafkahnya oleh pihak yang telah menanggungnya. Orang-orang ini tidak berhak diberi zakat sebab kebutuhan pokoknya sudah tercukupi oleh nafkah dari pihak yang menanggungnya.
Contohnya adalah seorang anak yang nafkahnya dipenuhi oleh ayahnya, seorang perempuan yang nafkahnya telah tercukupi oleh suaminya, dan mereka yang sudah dinafkahi.
Meski demikian ada orang-orang kaya yang terpenuhi nafkahnya, namun tergolong dalam orang-orang yang berhak menerima zakat. Misalnya saja ia adalah amill zakat, mujahid, musafir, maupun orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
7. Sanak keluarga orang yang berzakat
Zakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada sanak keluarga dari orang yang mengeluarkan zakat. Ini meliputi semua orang yang mempunyai hubungan nasab dengan pemberi zakat, antara lain ayah, ibu, anak, kakek, nenek, cucu, suami, istri, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi, dan lainnya.
Adapun alasannya adalah karena sanak keluarga mempunyai kewajiban untuk saling menafkahi dan membantu satu sama lain. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits:
"Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat," (HR. Ahmad, Abu Daud, dll).
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya
Demikian informasi mengenai siapa yang tidak boleh menerima zakat. Dengan demikian, diharapkan zakat bisa disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.