Larangan membagikan zakat untuk Bani Hasyim sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
“Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat.” (HR. Muslim)
"Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. 'Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
2. Orang Kaya
Orang yang mempunyai kelebihan harta untuk membeli kebutuhan pokok kesehariannya tidak berhak menerima zakat. Hal ini juga berlaku untuk suami atau istri dan anak dari orang kaya. Adapun pendapat ini sesuai dengan dalil:
"Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya," (HR. Bukhari, Muslim, dll).
3. Orang kafir dan ateis
Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa
orang yang tidak bertauhid kepada Allah SWT (bukan orang yang beragama Islam/nonmuslim), maka mereka termasuk yang tidak berhak dan haram menerima zakat. Hal ini berdasarkan pada hadits yang berbunyi:
“(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Meski orang non-Islam tidak berhak mendapatkan zakat, akan tetapi mereka tetap dibolehkan menerima sedekah biasa dari kaum muslimin agar tetap terjalin hubungan baik (silaturahmi).
4. Hamba sahaya
Istilah hamba sahaya sendiribmerujuk pada seseorang yang sedang dalam status perbudakan. Ia disebut tidak berhak menerima zakat fitrah lantaran nafkahnya menjadi tanggungan dari tuannya. Dengan kata lain itu berarti, kebutuhan pokoknya bisa tetap tercukupi oleh tuannya meskipun secara harta ia tidak mampu.
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya
5. Orang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup
Orajg yang memiliki fisik kuat dan mampu mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya, tidak boleh menerima zajat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: