Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:02 WIB
Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini
siapa yang tidak boleh menerima zakat (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah baligh atau belum. Nantinya zakat akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Namun taukah kamu siapa yang tidak boleh menerima zakat?

Zakat fitrah merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim di bulan Ramadhan. Pembayaran zakat selambat-lambatnya dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sholat Id. Tujuan zakat fitrah sendiri adalah untuk membersihkan diri menjelang hari Raya Idul Fitri sekaligus sebagai sarana membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Ketika menyalurkan atau mendistribusikan zakat, penting untuk memastikan bahwa orang yang menerimanya bukanlah bagian dari golongan yang tidak berhak menerimanya. Diketahui ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Delapan golongan tersebut dikenal dengan sebutan mustahik. Adapun mutasik juga telah disebutkan dalam Al Quran sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana," (Q.S. At-Taubah:60).

Lantas siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Secara lebih rinci berikut adalah golongan orang yang tidaku termasuk mutasik.

Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat?

Mengutip laman resmi NU.or.id, dikatakan bahwa ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat, antara lain bapak, kakek, istri, anak, cucu dan yang lainnya.

Berdasarkan penjelasan dari sejumlah hadist yang diriwayatkan dan pendapat ulama, ada beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat diantaranya yaitu:

Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya

1. Bani Hasyim (keluarga Rasulullah)

Golongan orang pertama yang tidak berhak menerima zakat fitrah adalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam dan kerabatnya. Mereka termasuk keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, dan juga keluarga Al-Harits.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI