Orang tua yang sudah lanjut usia dan mengalami kelemahan fisik diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Jika mereka tidak mampu mengganti puasa di hari lain, mereka dapat membayar fidyah, yaitu memberikan makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
3. Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayi yang dikandungnya diperbolehkan tidak berpuasa. Mereka dapat menggantinya di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penderita Penyakit Kronis
Bagi penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain, maka wajib membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.
Demikianlah informasi terkait syarat sah puasa, terutama bagi anak-anak, lansia, perempuan hamil, dan penderita penyakit kronis. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas