Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:43 WIB
Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya
waktu pelaksanaan zakat fitrah (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk puasa saja namun juga harus menunaikan zakat bagi yang mampu. Pelaksanaan zakat bertujuan untuk menyucikan diri serta sebagai sarana menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan. Tak hanya niat dan tata caranya, waktu pelaksanaan zakat fitrah juga sangat penting untuk dipahami umat Islam.

Secara umum, zakat wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak, asal masih hidup di malam Hari Raya Idul Fitri dan mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk kehipan sehari-hari. Adapun kewajiban membayar zakat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim)".

Selain sebagai ritual penyucian diri selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga bis dimaknai sebagai ekspresi kepedulian terhadap sesama manusia yang kurang mampu agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di saat merayakan hari raya bersama.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Perlu dipahami bahwa mengetahui waktu yang tepat membayar zakat fitrah sangatlah penting. Hal tersebut bertujuan agar zakat fitrah bisa disalurkan dengan baik kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat fitrah). Melansir dari situs BAZNAS dan NU Online, berikut ini adalah waktu yang baik untuk melaksanakan zakat fitrah.

1. Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Menurut hadist Riwayat Abu Hurairah, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah yaitu sebelum hari raya Idul Fitri. Dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah." (HR. Abu Dawud dan TIrmidzi).

Lebih tepatnya, waktu ini dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga akhir Ramadhan. Jadi, umat Islam masih bisa membayarkan zakat sebelum hari raya Idul Fitri (1 Syawal 1445 H).

2. Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran

Karena alasan tertentu, sebagian orang bahkan belum sempat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga akhir. Meski demikian, mereka masih bisa menunaikannya hingga malam takbiran.

Ketentuan waktu pelaksanaan zakat fitrah ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sholat Idul Fitri (id).

Baca Juga: 7 Hikmah Zakat Bagi Muzakki yang Amalannya Tak Hanya Baik untuk Mustahik

Sementara bagi umat Islam yang menunaikan zakat setelah sholat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Sebab waktu tersebut sudah kelewat waktu pembayaran zakat fitrah.

Waktu Makruh, Haram, Hingga Mubah Membayar Zakat Fitrah

Mengutip NU Online, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu, mulai dari mubah sampai haram. Hal tersebut didasarkan oleh pandangan ulama bermazhab Syafi'i. Berikut adalah waktu-waktunya:

1. Waktu mubah, dimulai dari awal sampai akhir Ramadhan. Umat Islam tidak diperkenankan untuk membayar zakat Fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan.

2. Waktu wajib, dimulai dari akhir Ramadan sampai awal Syawal. Artinya zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mengalami hidup di sebagian waktu Ramadan dan juga sebagian waktu Syawal.

3. Waktu sunnah, yaitu sebelum dilaksanakannya salat idul fitri. Waktu sunnah ini dimulai sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sholat Id.

4. Waktu makruh, dimulai setelah sholat Idul Fitri sampai tanggal 1 Syawal berakhir yang dimulai pada waktu magrib di hari raya Idul Fitri.

5. Waktu haram, dimulai setelah tanggal 1 Syawal selesai.

Orang yang Wajib Menerima Zakat

Sebagai hal yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu memiliki landasan dari segi ilmu fiqihnya, salah satunya yaitu kepada siapa zakat itu diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu:

• Fakir, orang yang hampir tidak mempunyai harta benda sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.

• Miskin, mereka yang masih memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

• Amil, mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

• Mualaf, mereka yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya dalam tauhid dan syariah.

• Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.

• Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

• Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lain sebagainya.

• Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan menegakkan agama Allah SWT.

Itulah tadi penjelasan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah yang penting untuk dipahami umat Islam. Dengan begitu, pelaksanaan zakat bisa berjalan lancar dan tidak terlewat atau bahkan sengaja tidak dilaksanakan padahal ia termasuk orang yang wajib zakat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI