• Mualaf, mereka yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya dalam tauhid dan syariah.
• Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.
• Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
• Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lain sebagainya.
• Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan menegakkan agama Allah SWT.
Itulah tadi penjelasan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah yang penting untuk dipahami umat Islam. Dengan begitu, pelaksanaan zakat bisa berjalan lancar dan tidak terlewat atau bahkan sengaja tidak dilaksanakan padahal ia termasuk orang yang wajib zakat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari