Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:18 WIB
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
apakah thr kena pajak (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Menghitung Pajak THR 2025

Pajak THR sendiri diatur dalam UU PPh No 36/2008 jo. UU Cipta Kerja pasal 17. Menurut peraturan yang berlaku, Tarif pajak THR ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen sampai 30 persen, tergantung jumlah penghasilan selama satu tahun. Berikut adalah rinciannya:

1. Penghasilan hingga Rp60.000.000 tarif pajak penghasilannya sebesar 5%.

2. Penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 besaran pajak penghasilannya 15%.

3. Penghasilam Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 tarif pajaknya 25%.

4. Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 30%.

Itulah tadi informasi mengenai topik seputar apakah THR kena pajak. Sebagaimana peraturan yang ada, penerima THR dengan gaji perbulan di atas Rp.4.500.000 dikenai wajib pajak.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI