Dasar Hukum THR Kena Pajak
Pengenaan pajak atas THR berdasarkan pada beberapa peraturan berikut ini:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur setiap tambahan penghasilan merupakan objek pajak.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016), yang menjelaskan tentang aturan mengenai perhitungan PPh 21 atas penghasilan karyawan, termasuk THR.
4. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menjelaskan aturan terkait tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghitungan pajak atas THR.
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, yang mengatut skema TER untuk penghitungan PPh 21 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Tujuan Pajak atas Tunjangan Hari Raya
Berikut merupakan tujuan diberlakukannya pajak atas THR:
1. Menyesuaikan dengan prinsip keadilan pajak
Segala bentuk penghasilan yang bersifat menambah kemampuan ekonomi dalam jumlah tertentu, maka wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mencegah pajak berganda
Dengan diterapkanya mekanisme pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, karyawan harus membayar pajak tambahan atas penghasilan secara mandiri.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman
3. Meningkatkan kepatuhan perpajakan
Dengan potongan pajak dari THR, pemerintah bisa memastikan bahwa semua penghasilan karyawan masuk dalam perhitungan pajak tahunan.