Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:18 WIB
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
apakah thr kena pajak (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dasar Hukum THR Kena Pajak

Pengenaan pajak atas THR berdasarkan pada beberapa peraturan berikut ini:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur setiap tambahan penghasilan merupakan objek pajak.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016), yang menjelaskan tentang aturan mengenai perhitungan PPh 21 atas penghasilan karyawan, termasuk THR.

4. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menjelaskan aturan terkait tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghitungan pajak atas THR.

5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, yang mengatut skema TER untuk penghitungan PPh 21 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Tujuan Pajak atas Tunjangan Hari Raya

Berikut merupakan tujuan diberlakukannya pajak atas THR:

1. Menyesuaikan dengan prinsip keadilan pajak

Segala bentuk penghasilan yang bersifat menambah kemampuan ekonomi dalam jumlah tertentu, maka wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Mencegah pajak berganda

Dengan diterapkanya mekanisme pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, karyawan harus membayar pajak tambahan atas penghasilan secara mandiri.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman

3. Meningkatkan kepatuhan perpajakan

Dengan potongan pajak dari THR, pemerintah bisa memastikan bahwa semua penghasilan karyawan masuk dalam perhitungan pajak tahunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI