Dikutip dari website Muhammadiyah, Imam Kasani dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’I menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf)melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga.
Artinya seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah seperti menggunakan suntikan ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah.
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa menyuntik obat tidak membatalkan puasa, selain karena tidak menghilangkan lapar maupun haus juga prosesnya tidak melalui rongga alamiah.
Kesimpulannya suntik cairan obat yang memiliki efek penyembuhan dari suatu penyakit tidak membatalkan puasa. Sementara injeksi cairan nutrisi yang membuat tubuh tetap bugar merupakan aspek yang masih diperselisihkan para ulama.