Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, Batalkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 22:21 WIB
Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
Hukum suntik saat puasa ramadhan. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan para ulama itu karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum.

2. Suntik makanan pada pembuluh darah

Para ulama berselisih mengenai suntik makanan pada pembuluh darah. Pendapat pertama adalah membatalkan puasa.

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.

Para ulama ini beralasan suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum.

Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Bakhit, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Syaikh Sayyid Sabiq.

Alasannya bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.

Namun hal ini bisa disanggah dengan kita katakan bahwa alasan membatalkan itu bukan karena sesuatu yang masuk dalam tubuh saja lewat jalur yang biasa makanan disalurkan.

Dihukumi sebagai pembatal karena dapat menguatkan badan dan ini dihasilkan dengan injeksi suntik yang mengandung makanan ini.

Baca Juga: Orang yang Tidak Puasa Bolehkah Ikut Lebaran? Ini Penjelasannya

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer yang menyatakan batalnya puasa dengan adanya injeksi suntik yang mengandung makanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI