Suara.com - Saat ini umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Di bulan ramadhan ini, umat Islam berlomba-lomba menunaikan kebaikan karena pahala yang didapatkan 10 kali lipat dari bulan biasa lainnya.
Maka tak heran, di bulan puasa banyak orang rajin salat berjamaah, membaca Alquran sampai khatam berkali-kali dan juga melakukan sedekah.
Orang yang berpuasa di bulan ramadhan ada larangan untuk makan dan minum, melakukan hubungan seksual, selama waktu fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun ada golongan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di ramadhan. Mereka ialah musafir, wania haid dan orang sakit keras.
Terkadang ada juga orang yang sedang sakit tetap ingin berpuasa. Mereka biasanya ingin disuntikkan obat atau vitamin agar tetap bisa kuat berpuasa.
Lalu bagaimana hukumnya suntik di bulan puasa ramadhan, apakah membatalkan puasanya? Ada sejumlah pendapat mengenai hal ini.
Dikutip dari rumaysho, ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum suntik di bulan ramadhan bagi orang yang berpuasa.
1. Suntik Nonmakanan
Baca Juga: Orang yang Tidak Puasa Bolehkah Ikut Lebaran? Ini Penjelasannya
Sejumlah ulama kontemporer memfatwakan bahwa suntikan nonmakanan pada kulit, otot dan pembuluh darah tidak membatalkan puasa. Nonmakanan di sini bisa berarti obat.