Gaji polisi yang berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp3.093.900 sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi dan disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Selain gaji pokok, perwira polisi berpangkat AKBP juga mendapat tunjangan. Perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp5.183.000.
Kontributor : Rizky Melinda