Harta Cuma Rp14 Juta di LHKPN, Segini Gaji Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:32 WIB
Harta Cuma Rp14 Juta di LHKPN, Segini Gaji Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman baru-baru ini menjadi topik perbincangan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus kejahatan seksual

Ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.  Hal yang lebih mengejutkan adalah AKBP Fajar merekam aksi bejatnya itu dan mengunggahnya ke situs video dewasa luar negeri.

Kasus asusila ini terungkap usai pihak berwenang dari Australia menemukan adanya video kekerasan seksual tersebut di situs dewasa mereka. Setelah investigasi, ditemukan bahwa video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT. Hal ini pun dilaporkan kepada Mabes Polri.

Usai serangkaian penyelidikan, AKBP Fajar ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025) bulan lalu.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra.

Gaji AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Salah satu hal yang turut menjadi sorotan dari kasus ini adalah laporan harta kekayaan milik AKBP Fajar. Berdasarkan laman LHKPN KPK, AKBP Fajar mencatatkan bahwa total harta kekayaannya sebagai seorang perwira menengah Polri hanya senilai Rp14 juta, hanya terdiri dari kas dan setara kas.

Tidak ada harta kekayaan lainnya seperti tanah, kendaraan, atau aset lainnya yang tercatat atas namanya. Hal ini tentu saja langsung menjadi sorotan.

Persoalan gaji yang diterima AKBP Fajar pun tak luput jadi bahan perbincangan. Gaji anggota polisi yang memiliki pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulannya. AKBP sendiri merupakan pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.

Baca Juga: Cabuli Bocah Lalu Jual Video ke Australia, Janggalnya Kekayaan LHKPN Kapolres Ngada Cuma Rp14 Juta?

Gaji polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI