2. Besaran Zakat
Zakat Fitrah: Besarannya adalah setara dengan 1 sha' (sekitar 2,5 - 3 kg) makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma. Nilainya juga bisa diganti dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara.
Zakat Mal: Besarnya adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
3. Sumber Zakat
Zakat Fitrah: Berasal dari setiap individu Muslim yang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri.
Zakat Mal: Berasal dari berbagai jenis harta, seperti pendapatan, emas, perak, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, investasi, dan lain-lain.
4. Penerima Zakat
Baik zakat fitrah maupun zakat mal diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mu'allaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka)
- Gharimin (orang yang berhutang)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Namun, dalam praktiknya:
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Lewat BRImo, Tidak Perlu Keluar Rumah
Zakat Fitrah lebih diutamakan untuk fakir dan miskin. Zakat Mal bisa diberikan kepada seluruh golongan yang berhak.