Suara.com - Nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada tengah menjadi sorotan karena dugaan kasus kejahatan seksual yang menggemparkan.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan korban berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun. Lebih mengejutkan lagi, AKBP Fajar merekam aksinya dan mengunggahnya ke situs video dewasa di luar negeri.
Kasus ini terbongkar setelah pihak berwenang Australia menemukan video kekerasan seksual tersebut di situs dewasa mereka. Investigasi mengarah pada fakta bahwa video diunggah dari Kota Kupang, NTT, yang kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Setelah penyelidikan, AKBP Fajar ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra.
Meski demikian, Hendry enggan merinci kasus dugaan kasus pencabulan yang menjerat AKBP Fajar.
Kapolres dengan Harta Rp14 Juta
Tidak hanya terlibat dalam kasus asusila yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT), laporan harta kekayaan perwira menengah Polri ini juga menjadi sorotan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, AKBP Fajar mencatatkan kekayaan yang sangat minim untuk seorang perwira menengah Polri.
Ia hanya memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp14 juta. Tidak ada rumah, kendaraan, atau aset lain yang tercatat atas namanya.
Namun, jika dibandingkan dengan laporan LHKPN tahun sebelumnya, 31 Desember 2022, kekayaan AKBP Fajar mengalami penyusutan drastis.
Pada 2022, ia masih memiliki harta sebesar Rp103 juta, termasuk sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta. Namun, dalam laporan 2023, mobil tersebut sudah tidak tercatat, menyisakan hanya Rp14 juta dalam bentuk kas.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana seorang Kapolres bisa hanya memiliki harta senilai Rp 14 juta? Ke mana perginya mobil dan aset yang sebelumnya tercatat?