Tak hanya itu, Gilang juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Dari persidangan, Gilang divonis 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Saat ini, Gilang Bungkus dikabarkan sudah keluar dari penjara. Bukannya taubat, ia malah kembali beraksi dengan menargetkan mahasiswa untuk menuruti perintahnya membungkus tubuh menggunakan kain jarik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti