Cara Menghitung THR
Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus berikut:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji
Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:
- Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages)
- Gaji pokok beserta tunjangan tetap
Simulasi Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 1,3 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja karyawan hanya 6 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Itulah penjelasan mengenai perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja yang wajib diketahui.