Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Rabu, 12 Maret 2025 | 10:52 WIB
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
perhitungan thr menurut uu cipta kerja (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Menghitung THR

Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
  • Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus berikut:

(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji

Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:

  • Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages)
  • Gaji pokok beserta tunjangan tetap

Simulasi Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 1,3 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja karyawan hanya 6 bulan, perhitungan THR-nya adalah:

(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Itulah penjelasan mengenai perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja yang wajib diketahui.

Baca Juga: Komisi I Rapat Bareng Pemerintah, Revisi UU TNI Dipastikan Tak akan Dikebut: Takut Kecelakaan di Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI