Suara.com - Jabatan baru kini diemban oleh Syahnaz Sadiqah seiring dengan pelantikan sang suami, Ritchie Ismail alias Jeje Govinda, sebagai Bupati Bandung Barat. Jabatan tersebut adalah sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bandung Barat. Lantas, apakah Ketua TP PKK digaji?
Pelantikan Syahnaz Sadiqah resmi sebagai Ketua TP PKK dilakukan oleh Siska Gerfianti selaku Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat di Gedong Dibaleka, Depok, pada Selasa (22/3/2025). Nantinya, adik Raffi Ahmad itu akan bekerja untuk masa bakti 2025-2030.
Syahnaz Sadiqah tampil cantik mengenakan seragam PKK yang dipadukan dengan hijab warna senada saat dilantik. Ia juga diketahui menunjuk MUA ternama, Marlene Hariman, untuk merias wajahnya kemarin. Alhasil, penampilan ibu dua anak itu pun kian menawan.
Pelantikan Syahnaz Sadiqah sebagai Ketua TP PKK membuat sang ibu, Amy Qanita, merasa bangga. Melalui akun Instagramnya, Amy Qanita membagikan foto bersama sang anak dan menantu sambil menuliskan caption berisi doa.
"Pelantikan Ibu PKK. Bismillahirohmanirohim," tulis Amy Qanita menambahkan emoji hati, seperti dilansir pada Rabu (12/3/2025).
Lalu, apakah Ketua TP PKK seperti Syahnaz Sadiqah menerima gaji? Dan, apa saja tugasnya selama mengemban jabatan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Mengenal PKK dan TP PKK
Serba-serbi tentang Gerakan PKK sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan tunuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berbudi luhur.
Kemudian PKK diartikan sebagai salah satu kembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat tukun warga dan rukun tetangga atau sebutar lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma. Lembaga ini digerakkan oleh Tim Penggerak PKK alias TP PKK.
Baca Juga: Ungkit Perjuangan Bersama, Nisya Ahmad Dinilai Lebih Serasi dengan Jeje Govinda
Tugas dan Fungsi TP PKK
Masih melansir peraturan yang sama Pasal 28, berikut tugas dan fungsi TP PKK:
1. Untuk melaksanakan Gerakan PKK, tim penggerak PKK (TP PKK) pusat dan daerah memiliki tugas yaitu pendataan potensi keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 program pokok PKK.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki fungsi meliputi:
a. menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 program pokok PKK
b. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat
c. memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma
d. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK, dan
e. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Soal gaji, belum diketahui secara pasti. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Ketua TP PKK seperti Syahnaz Sadiqah tidak menerima gaji. Namun dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, dan Operasional Aparatur Kampung, Ketua TP PKK kampung mendapat insentif paling banyak sebesar Rp700 ribu per bulan.