Apakah Ketua PKK Digaji? Jabatan Baru Syahnaz Sadiqah setelah Resmi Jadi Istri Bupati

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 09:10 WIB
Apakah Ketua PKK Digaji? Jabatan Baru Syahnaz Sadiqah setelah Resmi Jadi Istri Bupati
Syahnaz Sadiqah dan suami. (Instagram/syahnazs)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Untuk melaksanakan Gerakan PKK, tim penggerak PKK (TP PKK) pusat dan daerah memiliki tugas yaitu pendataan potensi keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 program pokok PKK.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki fungsi meliputi:

a. menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 program pokok PKK

b. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat

c. memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma

d. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK, dan

e. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Soal gaji, belum diketahui secara pasti. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Ketua TP PKK seperti Syahnaz Sadiqah tidak menerima gaji. Namun dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, dan Operasional Aparatur Kampung, Ketua TP PKK kampung mendapat insentif paling banyak sebesar Rp700 ribu per bulan.

Baca Juga: Ungkit Perjuangan Bersama, Nisya Ahmad Dinilai Lebih Serasi dengan Jeje Govinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI