Suara.com - Minyak goreng merek Minyakita terungkap tidak terisi sesuai dengan label di kemasan. Hal ini diketahui saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).
Sebelum itu, Satgas Pangan Polri juga menemukan tiga produsen minyak merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan. Minyak berukuran 1 liter ketahuan hanya terisi 700-900 mililiter.
Atas dasar itu, para produsen Minyakita menuai kecaman publik. Warganet lantas mengaitkannya dengan hukum mengurangi timbangan dalam Islam yang ternyata dosa besar. Adapun berikut informasi selengkapnya.
Dosa Besar Mengurangi Timbangan Menurut Islam
Pendakwah terkenal, Buya Yahya, pernah membahas soal hukum mengurangi timbangan dalam Islam. Melalui video yang diunggah di kanal YouTube-nya pada tahun 2018 itu, ia mengatakan tindakan tersebut merupakan dosa besar.
"Mengurangi timbangan dengan menambahkan sesuatu agar barang belanjaan tidak penuh, wah itu dosa besar. Yang rusak jiwanya itu karena berbuat jahat. Timbangan pun begitu. Diselipin paku kek, ditempelin apa kek," ucap Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan bahwa pedagang yang berhati gelap akan memiliki banyak cara untuk berbuat jahat. Di sisi lain, ia juga menyebut mereka akan melakukan korupsi jika dipercaya menjadi seorang pejabat.
"Pokoknya banyak cara. Timbangannya benar 1 kg, tapi udah ditambahin sesuatu 8 ons. Emang penjahat ini. Kalau jadi pejabat, orang seperti ini bakal korupsi. Kalau jadi ustaz bakal embat harta," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan lagi bahwa mengurangi timbangan adalah kejahatan tersembunyi. Hati para pelakunya akan digelapkan terlebih dahulu, sehingga tega melakukan kejahatan terhadap sesama.
Baca Juga: Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
"Ini adalah kejahatan tersembunyi, orang tidak akan tahu. Untuk bisa seperti ini, hatinya akan digelapkan dulu. Jadi setelahnya bisa berbuat kejahatan apa saja," tutupnya.
Menyikapi kecurangan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri sudah mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran. Perusahaan terkait pun disebut telah disegel.
"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik. Jadi kan ada dua hal terkait Minyakita ini. Yang pertama, pada 24 Januari, perusahaan PT Navyta Nabati Indonesia sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi," kata Mendag Budi Santoso, dikutip Selasa (11/3/2025).
Selain itu, pada 7 Maret, Kemendag juga mengawasi PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Perusahaan ini awalnya berlokasi di Depok, namun diketahui pindah ke Karawang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti