Menyikapi kecurangan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri sudah mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran. Perusahaan terkait pun disebut telah disegel.
"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik. Jadi kan ada dua hal terkait Minyakita ini. Yang pertama, pada 24 Januari, perusahaan PT Navyta Nabati Indonesia sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi," kata Mendag Budi Santoso, dikutip Selasa (11/3/2025).
Selain itu, pada 7 Maret, Kemendag juga mengawasi PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Perusahaan ini awalnya berlokasi di Depok, namun diketahui pindah ke Karawang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti