Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 14:44 WIB
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa melakukan kecurangan (mengurangi takaran) merupakan sifat yang tercela.

Perbuatan tersebut bisa menghilangkan keberkahan rezeki dan mendatangkan murka Allah SWT. Pelakunya pun bisa mendapat sanksi di dunia (hukum negara) dan juga azab di akhirat.

Seperti pepatah, "Apa yang ditanam, maka itulah yang akan dituai", yang artinya bila seseorang melakukan keburukan, maka keburukan itu akan kembali pada dirinya sendiri, bahkan mungkin dalam bentuk yang lebih buruk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI