Suara.com - Kehebohan mengenai minyak rakyat Minyakita yang tak sesuai takaran mencuat setelah beredar laporan bahwa beberapa kemasan minyak goreng subsidi tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya.
Sejumlah konsumen dan pedagang melaporkan bahwa kemasan 1 liter Minyakita ternyata berisi kurang dari jumlah yang tertera, menimbulkan dugaan adanya kecurangan atau kesalahan produksi.
Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman sendiri menemukan volume MinyaKita tidak sesuai takaran di Pasar Gede Solo Jawa Tengah meski sesuai HET (harga eceran tertinggi), yakni Rp15.700 per liter.
"Yang botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki," ujarnya dikutip Antara, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya ditemukan pula MinyaKita dengan kemasan 1 liter namun isinya hanya 750 ml.
Terkait temuan tersebut, ia meminta Satgas Pangan dan Polresta Surakarta untuk segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan itu. Namun, ia menekankan agar kepolisian menindak tingkat produsen, bukan ke penjual maupun pengecer.
![Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/37510-minyakita.jpg)
Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam
Mengurangi takaran berarti menakar suatu produk kurang dari semestinya atau menimbang/mengukur kurang dari ukuran sebenarnya.
Dalam Islam, mengurangi takaran atau timbangan dalam jual beli termasuk perbuatan yang dilarang keras dan tergolong gharar (penipuan).
Baca Juga: Produsen MinyaKita yang 'Sunat' Takaran Sudah Pindah Pabrik
Dilansir dari laman Rumah Zakat, Allah SWT bahkan telah mengingatkan dalam Al-Qur’an tentang ancaman bagi orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Hal itu tertera dalam Surah Al-Muthafifin 1-3.