Menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak, tindakan dengan memiliki hubungan atau dalam kata lain berpacaran dengan anak di bawah umur merupakan pelanggaran kesejahteraan anak.
Dalam usia 10 - 16 tahun, meskipun seorang anak sudah mulai memiliki rasa suka namun pacaran tidak pernah menjadi solusinya karena bisa menghambat bahkan merusak perkembangan otak anak dengan tindakan yang tidak sesuai dengan umurnya.
Tak hanya itu, kasus pacaran orang dewasa dengan anak di bawah umur lebih sering merugikan pihak anak karena masa pertumbuhannya direnggut atas dasar cinta. Tak jarang, banyak mereka yang mengalami pelecehan seksual, child grooming, hingga menyebabkan mereka depresi.
Hal ini lah yang mendasari munculnya larangan berpacaran dengan anak di bawah umur dan banyak pasal yang bisa menjerat pelaku yang berpacaran dengan anak di bawah umur ini.
Kontributor : Dea Nabila