Viral Kasus Kim Soo Hyun, Ini Alasan Penting Kenapa Orang Dewasa Dilarang Pacari Anak di Bawah Umur

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 14:35 WIB
Viral Kasus Kim Soo Hyun, Ini Alasan Penting Kenapa Orang Dewasa Dilarang Pacari Anak di Bawah Umur
Skandal Pedofil Kim Soo Hyun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kematian Kim Sae Ron yang meninggalkan cerita tragis di baliknya kini menjadi perbincangan publik terutama para K-Net. Artis cilik yang berkarir sejak usia 1 tahun tersebut ternyata pernah berpacaran dengan aktor Kim Soo Hyun saat masih berusia 15 tahun.

Padahal, keduanya memiliki rentang usia yang cukup jauh yaitu 12 tahun. Kasus pacaran dengan anak di bawah umur ini membuat nama Soo Hyun tercoreng dan terancam akan dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga Sae Ron.

Terlebih lagi, Sae Ron dan Soo Hyun diketahui pernah dinaungi oleh agensi yang sama yaitu Gold Medalist. Keluarga Sae Ron juga diketahui akan menuntut Soo Hyun karena diduga pernah berhubungan seks dengan Sae Ron saat ia masih berusia di bawah umur.

Kasus orang dewasa yang memacari anak di bawah umur ini pun menjadi perhatian banyak orang. Di Korea Selatan, ada beberapa undang-undang yang mengatur soal hubungan pacaran antara anak dan orang dewasa sehingga Soo Hyun terancam akan dilaporkan melakukan tindakan asusila atau child grooming kepada Sae Ron hingga ia depresi sejak tahun 2022 silam.

Lalu, mengapa sebenarnya ada larangan untuk berpacaran dengan anak di bawah umur? Apa alasannya?.

Hukum Perlindungan Anak

Menyandur dari seoullawgroup.com, ada beberapa undang-undang setempat yang mengatur soal kasus berpacaran dengan anak di bawah umur. Sejatinya, anak di bawah umur yang berusia belasan tahun seperti 10-16 tahun dilindungi negara dengan UU pemerkosaan atau child grooming.

Terlebih lagi, dalam kasus Sae Ron ini muncul tuduhan bahwa Sae Ron dan Soo Hyun pernah berhubungan seksual. Hal ini pun merujuk pada Undang-Undang Kriminal, Pasal 305 - Perkosaan Hukum dan Undang-Undang Tidak Senonoh dengan Minor yang diatur dalam pemerintahan Korsel. Soo Hyun bisa dijerat Undang-Undang Kriminal, Pasal 305 (Intercourse Seksual atau Tindakan Tidak Senonoh dengan Minor)  sebagai berikut :

  1. Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan atau melakukan tindakan tidak senonoh pada orang lain yang berusia di bawah 13 tahun harus dihukum berdasarkan Pasal 297, 297-2, 298, 301, atau 301-2.
  2. Seseorang berusia 19 tahun atau lebih yang memiliki hubungan seksual dengan atau melakukan tindakan tidak senonoh pada orang lain yang berusia 13 tahun atau lebih tetapi di bawah 16 tahun harus dihukum berdasarkan Pasal 297, 297-2, 298, 301, atau 301-2. 

Tak hanya itu, pasal lain yang juga mengancam Soo Hyun adalah Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Pasal 17 ayat 2 (Undang-Undang Terlarang) yang menyatakan bahwa, "jika pelaku dan anak terlibat dalam tindakan cabul atau ikut mengatur tindakan asusila tersebut, atau melakukan pelecehan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak yang mungkin membuatnya merasa malu secara seksual; dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Pasal 71 (Provision Hukuman) yang berisi sebagai berikut :

Baca Juga: Agensi Bantah Kim Soo-hyun Sempat Berkencan dengan Mendiang Kim Sae-ron

(1) Setiap orang yang melanggar Pasal 17 harus dihukum dihukum penjara dengan selama tidak lebih dari 10 tahun
atau dengan denda tidak melebihi 100 juta won.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI