Suara.com - Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan pernyataan cukup menohok. Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain seharusnya pensiun dini atau mengundurkan diri.
Bukan tanpa landasan, Agus Subiyanto menyebut jika itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," jelas Jenderal TNI Agus.
Ramainya pernyataan sang Jenderal, membuat warganet penasaran dengan kekayaan Agus Subiyanto di LHKPN. Lantas, berapa kira-kira harta kekayaannya?
Kekayaan Jenderal Agus Subiyanto
Agus Subiyanto kini resmi menjabat sebagai Panglima TNI setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD).
Menjadi bagian dari penyelenggara negara, maka wajib untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pennyelenggara Negara (LHKPN).
Dan itu sudah dilakukan oleh Agus Subiyanto pada 27 Maret 2024 silam. Adapun harta yang dimiliki adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan
Baca Juga: LHKPN Mayor Teddy: Punya Banyak Aset Hibah, Kini Naik Pangkat Jadi Letkol TNI
Agus Subiyanto memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp16.300.590.000.