Tanggal Berapa Pencairan THR Pensiun PNS 2025? Fix, Catat Jadwal Terbarunya!

Senin, 10 Maret 2025 | 15:56 WIB
Tanggal Berapa Pencairan THR Pensiun PNS 2025? Fix, Catat Jadwal Terbarunya!
Tanggal Berapa Pencairan THR Pensiun PNS (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memberi sinyal mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri. Tak hanya pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas tanggal berapa pencairan THR Pensiun PNS?

THR maupungaji ketiga belas yang diberikan kepada Pensiunan PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tak hanya itu, ada pula pensiun yang berhak menerima THR, termasuk janda/duda/anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami atau anak.

Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS 2025

Apabila merujuk pada peraturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR sudah wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terbaru, Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025 mendatang

Berdasarkan SKB tersebut, perkiraan jadwal pencairan kemungkinan akan dilakukan antara tanggal 17-20 Maret 2025. Meski demikian, kepastian mengenai jadwal, mekanisme, dan besaran THR yang akan diberikan masih menunggu hasil keputusan presiden yang saat ini masih dalam tahap perampungan.

Besaran THR Pensiunan PNS

Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri mempunyai nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan, peringkat jabatan serta kelas jabatan yang dimilikinya.

Pada tahun 2024, pemerintah sepakat menaikkan dana pensiun ASN sebesar 12%. Oleh sebab itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2025 ini dipastikan akan menyesuaikan peraturan tahun lalu. Berikut rincian THR Pensiunan: 

1. THR Pensiunan PNS Golongan I

• Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

• Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai

• Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

• Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

2. THR Pensiunan PNS Golongan II

• IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

• IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

• IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

• IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

• IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

• IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

• IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

4. Pensiunan PNS Golongan IV

• IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

• IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

• IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

• IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

• IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Komponen THR PNS 2025

Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN. Masih mengacu pada peraturan tahun sebelumnya, THR untuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri termasuk pensiunan PNS diberikan sebesar 100% gaji pokok. THR yahg diberikan mencakup beberapa tunjangan, di antaranya yaitu:

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)

• Tunjangan kinerja.

Kesimpulannya, setiap PNS akan menerima THR dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jabatan dan tunjangan masing-masing. Adanya pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta menduking finansial menjelang perayaan Idul Fitri.

Demikian tadi informasi terkait tanggal berapa pencairan THR Pensiun PNS. Diperkirakan bahwa THR akan cair sebelum hari raya Idul Fitri.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI