Siapa Pemilik Minyak Goreng MinyaKita? Jadi Perbincangan Gara-gara Takaran

Senin, 10 Maret 2025 | 15:08 WIB
Siapa Pemilik Minyak Goreng MinyaKita? Jadi Perbincangan Gara-gara Takaran
Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minyak goreng merk MinyaKita belakangan tengah menjadi perbincangan publik. Hal ini terkait dengan temuan takarannya yang tak sesuai.

Diketahui Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran menemukan adanya pelanggaran MinyaKita. Pada minyak ukuan 1 liter rupanya hanya diisi 750 hingga 800 mililiter saja.

Kini tengah jadi sorotan, siapa pemilik MinyaKita?

Pemilik MinyaKita

Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

MinyaKita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Merk ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perusahaan dapat menggunakan merek MinyaKita dengan memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek tersebut. Produsen juga harus memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek, produsen dan/atau pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek Minyakita kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Hal ini sesuai dengan format Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek MinyaKita.

MinyaKita sendiri dilncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan minyak gorerng dari hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana. Produk ini baru diluncurkan pada 6 Juli 2022 di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

MinyaKita sendiri diproduksi sejumlah perusahaan, namun setidaknya ada 3 perusahaan yang diduga melakukan kecurangan. Dalam hal ini, Mentan menemukan kecurangan produsen MinyaKita yakni dari Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

Baca Juga: Di Balik Temuan Mentan Amran Soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI