Suara.com - Mandi wajib (mandi junub) diperlukan untuk mensucikan diri dari hadas besar, seperti setelah berhubungan suami-istri, keluar mani (baik karena mimpi basah atau lainnya) atau setelah haid/nifas bagi wanita.
Begitu juga saat menjalani ibadah puasa Ramadan baiknya mensucikan diri terlebih dahulu dari hadas besar.
Mandi wajib sangat dianjurkan sebelum Subuh agar kamu dalam keadaan suci saat memulai ibadah. Ini juga membantu menjaga kekhusyukan dan kenyamanan selama puasa.
Lantas seperti apa hukum puasa tanpa mandi wajib? Berikut ulasannya.
Dilansir dari NU Online, dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub.
Sebab, syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar. Begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

Penting untuk dipahami meski tetap sah berpuasa meski masih junub bukan berarti ibadah puasa tidak mempedulikan kebersihan dan kesucian.
Sebab tidak mungkin orang yang junub tidak segera mandi wajib ketika memasuki waktu subuh. Artinya, orang yang junub akan bergegas mandi besar karena harus melakukan ibadah salat Subuh, dan syarat salat harus suci dari dua hadas.
Tata cara mandi wajib sebelum puasa Ramadan supaya diterima, Anda perlu melakukan mandi wajib sesuai tata caranya, termasuk membaca niat. Berikut adalah niat mandi wajib sebelum puasa Ramadan secara umum.