Suara.com - Jessica Iskandar baru-baru ini mengungkapkan kebahagiaannya karena produksi ASI-nya melimpah hingga bisa memenuhi kebutuhan bayinya, Hagia yang kini sudah berusia 3 bulan.
Dalam unggahan terbarunya di TikTok, ibu tiga anak tersebut pun memperlihatkan hasil pompa ASI nya yang mencapai lebih dari 200 ml untuk satu payudara.
"Baru selesai pumping, seneng banget nih yang ini hampir 200an, yang ini 120. wah semangat mengasihi mami-mami. semoga asinya bermanfaat ya buat bayi kita," ungkapnya seperti Suara.com dikutip pada Senin (10/3/2025).
Mengingat stok ASI-nya sudah memenuhi satu freezer, Jessica Iskandar pun berniat untuk melakukan donasi ASI kepada bayi yang membutuhkan, khususnya bayi perempuan berusia 0–3 bulan yang berdomisili di Jakarta.
"Kebetulan aku udah full 1 freezer nih terus aku lagi cari yang bisa menerima donor asi aku tapi harus anak perempuan, semoga ketemu ya semangat," tambah dia.
Namun, di tengah niat baik ini, muncul pertanyaan di kalangan warganet, terutama dari para ibu Muslim. Mereka mempertanyakan apakah seorang bayi Muslim boleh menerima donor ASI dari ibu non-Muslim.
"Mau tanya apakah bolehh anak bayi Islam Nerima donor Asi dr non muslim bertanya yaa mohon dijawab," kata @mrs****.
"Tambahin kak harus sesama non muslim yaaaa, utk muslim dianjurkan untuk tidak nerima donor ASI yg bukan muslim menghindari dari makanan yg di makan ibu donor," ungkap @har****.
"Maaf sebelumnya, kalo kita muslim boleh tidak cari donor asi tapi kita gak tau kalo orang itu makan B2, apa ASI-nya halal atau Harom untuk anak muslim," ujar @mim****.
Baca Juga: Waspada! 7 Hadits Palsu Tentang Puasa yang Sering Kita Dengar, Jangan Sampai Tertipu
Hukum Penerimaan Donor ASI dalam Islam
Dalam Islam, ada aturan khusus terkait donor ASI. Dikutip Bincang Muslimah, dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyinggung terkait ibu susu. Surah al Baqarah ayat 33 Allah berfirman terkait kebolehan seorang ibu mengangkat ibu susu terhadap anaknya.
Artinya: Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa jika seorang ibu dan ayah si bayi sepakat bahwa masalah persusuan si bayi diserahkan kepada pihak ayah, adakalanya karena pihak ibu si bayi berhalangan menyusukannya atau adakalanya halangan dari pihak bayinya, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam masalah penyerahan bayi untuk menyusu pada orang lain.
Sejatinya ayat di atas membicarakan kebolehan menerima ASI dari ibu susu dalam pengertian umum. Tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana dengan jika menerima ASI dari non muslim.
Untuk jawaban terkait menerima donor ASI dari non muslim, hukumnya adalah boleh. Lebih lanjut, ibu susu tersebut juga menjadi mahram bagi anak tersebut, Penjelasan ini dapat kita jumpai dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah terbitan Pemerintahan Wakaf dan urusan Agama Kuwait;
Penjelasan lain dapat dapat kita temukan dalam website keislaman evevdi mana menerima donor ASI dari non muslim adalah makruh.
Artinya; Kesimpulanya; boleh menyusui seorang perempuan muslim bagi anak bayi dari keluarga non muslim, kafir Kitabi atau penyembah berhala baik itu dalam keadaan pilihan atau darurat (boleh) karena ketiadaan dilarang sebagaimana terdahulu, adapun kebalikannya; menyusu seorang bayi muslim pada non muslim, maka dalam lepas (pilihan) hukumnya makruh, adapun dalam keadaan hajat, maka hukumnya boleh.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan hukum bahwa menerima donor ASI dari wanita non muslim, ada ulama yang mengatakan makruh, tidak sampai haram dan tidak juga terlarang. Dan secara otomatis perempuan yang menyusuinya itu menjadi mahramnya, begitu juga keluarga perempuan non muslim tadi. Wallahu a’lam.