5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 09 Maret 2025 | 14:46 WIB
5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang kuat. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Rasulullah SAW bersabda: "Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud). Ini mempererat ukhuwah dan kepedulian antar sesama.

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan tertentu agar dianggap sah dan sesuai syariat.
Berikut adalah lima waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan ajaran Islam:

1. Waktu Wajib

Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri (akhir Ramadan) hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ini adalah waktu utama yang disepakati para ulama.

2. Waktu Sunah (Utama)

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri pada pagi hari 1 Syawal, setelah fajar terbit.

Ini berdasarkan hadis yang menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam keluar untuk salat Id.

Ilustrasi zakat fitrah. [Freepik]
Ilustrasi zakat fitrah. [Freepik]

3. Waktu Diperbolehkan (Mubah)

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum malam Idulfitri. Meskipun tidak wajib, ini diperbolehkan untuk mempermudah penyaluran kepada yang berhak.

4. Waktu Makruh

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan syariat), maka dianggap makruh. Pada waktu ini, zakatnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan waktu wajib.

5. Waktu Haram

Jika zakat fitrah ditunda hingga setelah hari Idulfitri tanpa uzur syar’i dan melewati batas waktu yang wajar, maka hukumnya menjadi haram. Dalam kasus ini, zakat yang dibayarkan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Penting untuk memastikan zakat fitrah disalurkan tepat waktu kepada yang berhak, seperti fakir miskin, agar tujuan pensucian diri dan berbagi kebahagiaan di hari raya dapat tercapai.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Saat ini zakat fitrah bisa dibayar secara online. Pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui laman resmi lembaga Baznas.

Berikut tata cara membayar zakat fitrah secara online:

- Buka laman Baznas.go.id

- Klik "Bayar Zakat"

- Pilih jenis dana untuk "Zakat"

- Pilih "Zakat Fitrah"

- Masukkan jumlah jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya, otomatis nominal pembayaran akan muncul

- Masukkan nama lengkap, nomor handphone dan email

- Klik "Pilih Pembayaran"

- Akan muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan

- Klik "Bayar" dan selesaikan pembayarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI