"Barang siapa berbuka puasa di bulan Ramadan tanpa rukhsah (keringanan) atau sakit, maka ia tidak dapat menggantinya dengan puasa sepanjang tahun walaupun ia melakukannya." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Jika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan, ia wajib bertaubat dan mengganti puasanya setelah Ramadan.