Arti Mokel dan Hukum Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:05 WIB
Arti Mokel dan Hukum Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan
Arti Mokel Puasa? (IstockPhoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Barang siapa berbuka puasa di bulan Ramadan tanpa rukhsah (keringanan) atau sakit, maka ia tidak dapat menggantinya dengan puasa sepanjang tahun walaupun ia melakukannya." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Jika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan, ia wajib bertaubat dan mengganti puasanya setelah Ramadan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI