Arti Mokel dan Hukum Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:05 WIB
Arti Mokel dan Hukum Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan
Arti Mokel Puasa? (IstockPhoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Ramadan identik dengan ibadah puasa, ketika umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam.

Namun, di tengah suasana puasa, ada satu istilah yang sering muncul, yaitu "mokel puasa." Apa sebenarnya arti mokel, dan mengapa istilah ini populer saat Ramadan?

Apa Itu Mokel Puasa?

Mokel adalah istilah dalam bahasa Jawa yang berarti membatalkan atau berhenti di tengah jalan. Dalam konteks Ramadan, mokel puasa berarti membatalkan puasa sebelum waktunya, biasanya dengan makan atau minum sebelum azan Magrib berkumandang.

Bagi sebagian orang, mokel bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti merasa tidak kuat menahan lapar dan haus, sedang dalam kondisi sakit, atau memang sengaja tidak ingin melanjutkan puasanya.

Mokel Puasa, Boleh atau Tidak?

Dalam Islam, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau mengalami haid bagi perempuan. Namun, bagi yang mokel tanpa alasan yang dibenarkan, tentu hal ini menjadi perbuatan yang kurang baik.

Jika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan syar'i, maka ia wajib menggantinya di hari lain sesuai ketentuan dalam agama Islam.

Hukum Membatalkan Puasa 

Baca Juga: Ramai Mokel di Bulan Ramadan hingga Dijadikan Video Estetik, Begini Hukum Membatalkan Puasa secara Sengaja

Jika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka hukumnya adalah dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI