Ayah juga memiliki kewajiban nafkah terhadap anak meski jika hak asuh anak ada pada ibu.
3. Keluarga Dekat Lainnya: Sementara itu jika kedua orang tua tidak dapat mengasuh, maka bisa diberikan hak asuh kepada keluarga terdekat, seperti nenek, kakek, atau saudara kandung lainnya.