Usulan Ahmad Dhani soal Naturalisasi Pemain Bola Dikritik, Apa Arti dan Syaratnya?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:18 WIB
Usulan Ahmad Dhani soal Naturalisasi Pemain Bola Dikritik, Apa Arti dan Syaratnya?
Ahmad Dhani dikritik keras oleh publik soal pendapatnya mengenai naturalisasi pemain bola. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Naturalisasi tidak hanya ditujukan kepada para atlet sepakbola, namun juga atlet dari cabor lain ataupun kepada seseorang yang ingin berkarya dan membawa nama Indonesia.

Syarat Naturalisasi

Syarat-syarat naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Beberapa syarat utama untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi antara lain:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun yang terpisah.
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
  • Memiliki pekerjaan atau memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup di Indonesia.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan lain, karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (tidak mengakui kewarganegaraan ganda).
  • Bertindak sesuai dengan hukum Indonesia, tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara.
  • Mengajukan permohonan secara resmi kepada Presiden Indonesia.

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Proses ini melalui evaluasi yang cermat dan persetujuan Presiden sebelum status kewarganegaraan diberikan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI