Suara.com - Ahmad Dhani mendapat banyak kritik pasca memberikan usulan unik saat hadir dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (06/03/2025) bersama Ketua PSSI Erick Thohir dan Wamenpora Taufik Hidayat.
Dalam usulannya, Dhani pun memberikan beberapa poin saran yang mengundang gelak tawa dari Erick Thohir dan anggota DPR lain yang hadir.
"Kalau menurut saya, nturalisasi tidak harus jadi pemain, bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat. Lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus. Ini jadi pemikirannya agak out of the box, tapi bisa dianggarkan Pak Erick untuk 2026 programnya," ungkap Dhani dalam rapat tersebut.
Tak hanya itu, Dhani juga mengusulkan untuk mencarikan jodoh bagi pemain bola yang ingin dinaturalisasi.
"Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia pak. Kita cari yang dari laki-laki aja. Nah kalau laki-laki itu kan kita bisa cari, apalagi kalau Muslim kan bisa empat istrinya pak," lanjut Dhani.
Ungkapan usulnya tersebut menuai gelak tawa para peserta rapat. Usulan Dhani pun mendapat banyak sorotan publik. Tak sedikit dari mereka menyebut usulan tersebut terlalu konyol dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Isu naturalisasi di dunia sepakbola Indonesia sendiri sudah menjadi polemik sejak bertahun-tahun lalu. Banyak pro dan kontra yang dituai dari kebijakan naturalisasi di Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya arti naturalisasi dan apa saja syarat untuk seseorang bisa dinaturalisasi? Simak inilah selengkapnya.
Arti Naturalisasi
Baca Juga: 3 Pemain Naturalisasi yang Menikah dengan Perempuan Indonesia
Naturalisasi adalah proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing yang bukan warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang. Proses ini memungkinkan seseorang untuk menjadi WNI meskipun ia lahir di luar wilayah Indonesia atau tidak memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia.