Suara.com - Lima tahun lalu, dunia menghadapi pandemi Covid-19 yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk cara umat Muslim berinteraksi, berbelanja, mengonsumsi, dan menjalankan ibadah.
Pembatasan mobilitas mendorong digitalisasi yang pesat, membuat konsumen Muslim semakin akrab dengan teknologi. Namun, pandemi juga membangkitkan kesadaran spiritual yang lebih dalam.
Dalam situasi penuh ketidakpastian, umat Muslim mencari makna yang lebih besar dalam setiap aspek kehidupan mereka, termasuk dalam konsumsi. Maqashid syariah—prinsip dalam Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemaslahatan umat—menjadi semakin relevan dalam membimbing perilaku konsumsi Muslim.
Kini, pandemi telah berlalu, dan dunia memasuki era baru dengan dinamika yang berbeda. Konsumen Muslim mengalami perubahan perilaku yang signifikan, dipengaruhi oleh berbagai faktor disrupsi, termasuk perkembangan teknologi, perubahan sosial-politik, dan meningkatnya kesadaran terhadap isu-isu global. Fenomena ini memunculkan konsep baru yang disebut "Muslim 5.0".
Muslim 5.0: Transformasi Konsumen Muslim di Era Baru
Konsep Muslim 5.0 diperkenalkan oleh Yuswohady, Managing Partner Inventure, sebagai evolusi dari Muslim 4.0 yang muncul saat pandemi.
"Kita memasuki era Muslim 5.0 dimana konsumen muslim melihat hukum Islam bukanlah semata aturan kaku, tapi memiliki tujuan utama (maqashid) untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kemaslahatan umat. Prinsip maqashid ini dipraktikkan secara adaptif mengikuti perkembangan zaman untuk mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin," ujarnya, dalam Indonesia Muslim Market Outlook (IMMO) 2025 pada Kamis (6/3/2025) di Jakarta.
Lebih lanjut Yuswohady menjelaskan, jika Muslim 5.0 terinspirasi dari konsep Society 5.0 yang dikembangkan di Jepang, yang menekankan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan masyarakat yang lebih humanis dan berorientasi pada nilai-nilai etika.
Dalam konteks Muslim 5.0, konsumsi tidak lagi hanya sekadar memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan maqashid syariah, yaitu menjaga:
Baca Juga: Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2025 Dengan Gaya Formal di WhatsApp
1. Agama – Memastikan produk dan jasa yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip Islam.