- Lansia yang Lemah
Orang lanjut usia yang mengalami kondisi fisik lemah sehingga berpuasa bisa membahayakan kesehatannya diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah sesuai ketentuan Islam.
- Orang yang Bepergian (Musafir)
Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan jarak lebih dari 84 km dan telah keluar dari wilayah tempat tinggalnya sebelum waktu subuh diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, puasa tersebut harus diganti di lain waktu.
- Perempuan Hamil
Perempuan yang sedang hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan dirinya atau janinnya. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah atau mengqadha di kemudian hari.
- Ibu Menyusui
Sama seperti perempuan hamil, ibu yang sedang menyusui juga boleh meninggalkan puasa Ramadan jika khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya. Penggantiannya bisa dilakukan dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa setelah Ramadan.
- Perempuan Haid
Perempuan yang sedang mengalami haid tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di kemudian hari. Meskipun tidak berpuasa, mereka tetap dapat melakukan ibadah lain seperti berdzikir dan bersedekah.