Berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Quran, Hadits, dan ijma ulama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: "Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits sahih bahwa puasa termasuk dalam rukun Islam.
Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan dengan ketentuan tertentu, termasuk seperti halnya Nunung Srimulat yang menderita sakit.
Berikut golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan, dikutip dari berbagai sumber.
- Anak-anak yang Belum Baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban berpuasa. Tanda baligh meliputi keluarnya mani bagi laki-laki, haid bagi perempuan, atau mencapai usia 16 tahun jika belum mengalami tanda-tanda tersebut.
- Orang yang Hilang Akal
Seseorang yang mengalami gangguan mental berat atau kehilangan akal tidak diwajibkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, ibadahnya tidak sah karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat.
- Orang Sakit
Orang yang sedang sakit berat diperbolehkan tidak berpuasa jika puasanya dapat memperburuk kondisi kesehatan. Hal ini biasanya berdasarkan rekomendasi dokter, dan sebagai gantinya, mereka dapat membayar fidyah atau mengganti puasa di lain waktu.